Apakah Jatuh Cerai Jika Berkata ‎”Silahkan Nikah Dengan Lelaki Lain!”?‎

Posted on 23.28 by
Ditinjau dari nilai ketegasannya, ulama membagi kalimat talak menjadi dua,‎

Pertama, Lafadz talak sharih ‎

Adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan yang disampaikan ‎suami. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah lafadz talak yang tidak bisa ‎dipahami maknanya kecuali perceraian. ‎
Misalnya: Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, kita bubar…, ‎dan semua kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah ‎selamanya.‎

Imam as-Syafi’i mengatakan, ‎

‎“Lafadz talak yang sharih intinya ada tiga: talak (arab: ‎الطلاق‎), pisah (arab: ‎الفراق‎), dan ‎lepas (arab: ‎السراح‎). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.” ‎
‎(Fiqh Sunah, 2/253).‎

Kedua, Lafadz talak kinayah (tidak tegas) ‎

Kebalikan dari yang pertama, lafadz talak kinayah merupakan kalimat talak yang ‎mengandung dua kemungkinan makna. Bisa dimaknai talak dan bisa juga bukan talak. ‎Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan pulang sekalian..,‎
http://pasarrak.com/rak-sepatu
Cerai dengan lafadz tegas hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. ‎
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,‎

واتفقوا على أن الصريح يقع به الطلاق بغير نية

‎“Para ulama sepakat bahwa talak dengan lafadz sharih (tegas) statusnya sah, tanpa ‎melihat niat (pelaku)” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 29/26)‎

Sementara itu, cerai dengan lafadz tidak tegas (kinayah), dihukumi dengan melihat niat ‎pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka status ‎perceraiannya sah.‎
http://jualrak.asia/trolley-barang
‎”Silahkan Nikah Dengan Lelaki Lain!” Apakah Jatuh Cerai?‎

Ketika suami menyuruh istrinya menikah lagi, digolongkan Imam as-Syafii sebagai talak ‎kinayah. Sehingga keabsahannya dikembalikan kepada niat suami. ‎
http://rayarakminimarket.com/jual-troli-murah/
Jika suami berniat menceraikannya maka jatuh cerai satu. Sebaliknya, jika tidak berniat ‎menjatuhkan cerai maka tidak jatuh cerai. ‎

Dalam kitabnya al-Umm, Imam as-Syafii menyatakan, ‎

ولو قال لها اذهبي وتزوجي، أو تزوجي من شئت لم يكن طلاقاً حتى يقول أردت به الطلاق‎ ‎

Jika suami mengatakan kepada istrinya, ’Silahkan nikah lagi’ atau dia mengatakan, ‎‎”Silahkan nikah dengan lelaki lain yang kamu cintai!” kalimat ini tidak termasuk talak, ‎sampai dia mengakui bahwa dia ucapkan itu karena keinginan untuk cerai. (al-Umm, ‎‎5/279)‎.
http://jayarakminimarket.com/rak-sepatu/
Meskipun kalimat semacam ini tidak selayaknya diucapkan oleh suami. Bisa jadi itu dusta. Dia menyuruh istrinya menikah lagi, padahal dia masih cinta. Allahu a’lam (konsultasisyariah)
Tags :

0 komentar:

Posting Komentar