Pada Saat Berhubungan Bolehkan Saling Melihat Organ Intim?

Posted on 23.18 by
Islam mengajarkan seluruh sendi-sendi kehidupan, termasuk perihal hubungan intim suami istri. Banyak yang masih belum mengetahui hukumnya melihat organ intim pasangan saat berhubungan, apakah dibolehkan ataukah diharamkan?

Berikut sedikit pembahasannya berdasarkan ayat dan hadits dari Rasulullah:

Memang ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Musa bin Abdillah, dari bekas budak Aisyah, dikatakan bahwa Aisyah berkata,”Aku tidak pernah memandang atau melihat kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali.”

Hadits ini banyak dirujuk untuk menyatakan ketidakbolehan memandang organ intim pasangan hidup, namun demikian, ternyata hadits tersebut merupakan hadits dhoif, yang tidak bisa dijadikan hujjah karena perowi dari ‘Aisyah tidak diketahui siapa. Al Hafizh Ibnu Rajab dalam Fathul Bari (1: 336) mengatakan bahwa dalam sanad hadits ini adalah perowi yang tidak dikenal.
http://rakminimarket.biz
Sementara itu, terdapat ayat yang mengindikasikan diperbolehkannya melihat organ intim pasangan hidup:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Ma’arij: 29-30).

Demikian juga hadits berikut:

“Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, sampai aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku.” Ia berkata, “Mereka berdua kala itu dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari no. 261 dan Muslim no. 321). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364)
http://sepakatdigital.com
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan).

Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89)

Dengan demikian, hukum melihat aurat/ organ intim pasangan saat berhubungan suami istri/ mandi bersama adalah diperbolehkan. wallaahualam. (ummi-online).http://rakminimarket.co
Tags :

0 komentar:

Posting Komentar