“Berapa hari sekali suami wajib menggauli istri nya?” Untuk pertanyaan tersebut, Ustadz menjawab sbb.
Tentang hal itu para ulama menghadapi khilafiyah :
– Jumhur ulama, termasuk Ibnu Hazm memegang prinsip bahwa suami wajib menggauli istri minimal sebulan sekali. Jadi jika dalam sebulan tidak menyentuh istri nya, maka ia berdosa. Termasuk nakhoda yang pergi sebulan, jika ia tidak menyentuh istri nya, maka ia berdosa.
Dalilnya adalah QS Al Baqarah ayat 222.
-Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hambali) percaya, suami wajib menggauli istri minimal sekali dalam empat bulan.
Dasarnya adalah kisah tentang Umar bin Khattab yang sedang berjalan-jalan di Madinah. Ia menemukan perempuan yang bersyair. Suami perempuan tersebut sedang pergi berjihad. Isi syair tersebut tentang kerinduan ia terhadap suaminya.
http://rayarakminimarket.com
Umar pun bertanya kepada Hafshoh tentang berapa lama seorang perempuan bisa bertahan tidak digauli suaminya. Hafshoh menjawab bahwa kira-kira perempuan bisa bertahan sekitar 5 6 bulan. Umar pun kemudian mengambil 6 bulan tersebut. Enam bulan tersebut dibagi : 1 bulan perjalanan ke medan perang, 4 bulan menetap di medan perang, 1 bulan perjalanan pulang.
Disimpulkan waktu 4 bulan tersebut, perjalanan tidak dihitung.
-Imam al Ghazali memegang prinsip bahwa suami wajib menggauli istri minimal 1 kali dalam 4 malam. Dasarnya : Karena laki-laki boleh memiliki 4 istri. Jika seorang laki-laki punya 4 istri, maka seorang istri mendapatkan giliran setiap 4 malam.
http://herbal-grosir.com
Ada kisah di masa Umar bin Khattab. Ada perempuan yang datang mengadu kepada Umar. Ia adukan suaminya yang tiap malam selalu sholat tahajud, sementara siangnya puasa terus.
-Imam SyafiI : Suami tidak wajib menggauli. Karena menggauli adalah hak, bukan kewajiban. Jadi mubah saja suami menggauli istri. Ust. Shiddiq condong kepada pendapat Imam Syafii. (mozaik.inilah).http://jayarak.com
0 komentar:
Posting Komentar